Jokotingkir-, Bertempat di Mapolres lamongan Jl.Kombes Pol
M. Duriat lamongan telah di laksanakan Vidio conference dalam rangka
Sosialisasi perpu No 2 Tahun 2017 tentang pembubaran ormas anti pancasila
(ormas HTI) dan langkah tindah lanjut pasca pembubaran ormas HTI yang di
sampaikan oleh mendagri Menkopolhum,Wakapolri Jasa Agung dan Menkumhan dan di
hadiri juga oleh Dandim 0812 lamongan Letkol Inf Sutrisno Pujiono S.E.M.M
dengan penanggung jawab AKBP Juda Nusa putra, S.IK (kapolres Lamongan) dan di
hadiri sekitar 20 orang. Jumat 04/08/2017
Hadirdalam Kegiatan ini”
Letkol Inf Sutrisno Pujiono S.E.M.M (Dandim 0812 Lamongan),AKBP Juda Nusa
Putra, Sik (kapolres Lamongan), Dr.Yuhronur Efendi, MBA (Sekda Kab lamongan),
Kompol Mukti,S.ik (Wakapolres Lamongan), Perwira Staf jajaran Polres lamongan.
Dalam Kegiatan ini adapun
inti dari Vidio Conference dalam rangka sosialisasi perpu No 2 tahun 2017
tentang pembubaran Ormas anti pancasila (Ormas HTI) dan langkah tindak lanjut
pasca pembubaran ormas HTI yang intinya” tentang sambutan Wakapolri yaitu
perkembangan ormas mengikuti perkembangan bangsa dan bernegara oleh karna itu
kita tidak boleh memandang sepele dan harus di sikapi bersama, pemerintah
mengambil langkah ke depan supaya tidak menjadi gejolak, kita tetap berbangga
dengan Indonesia mulai dengan pemerintah yang sebelum dan sampai sekarang
menjadi tetap aman dan setabilitas yang terkontrol. HTI sudah dilarang oleh Indonesia
oleh karna itu kesepakatan di bubarkanya HTI karna tidak sesuai pancasila.
Sambutan Dirjen
Menkopolhukam yang intinya”Perpu ini di buat untuk perbaikan dan melengkapi UUD
ormas yang sudah di lakukan. Perpu ini lebih peraktis yang paling utama tetap menjaga persatuan dan kesatuan.
Penyampain Asops Kapolri
yang intinya” dengan adanya sosialisasi ini supaya menjadi pemahaman tentang
perpu No 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Ormas anti pancasila. (Joko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar