Joko Tingkir,- Upaya
dilakukan Koramil 0812/08 Sambeng dalam mengantisipasi Kebakaran hutan dengan
mengadakan sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan yang dilaksanakan Di Desa
Jatipandak Kec Sambeng dengan diikuti 100 Orang.
Dalam Sambutannya
Danramil Sambeng Kapten Arm Yudhi K Hutan merupakan asset nasional yang harus kita jaga dan diharapkan
masyarakat Desa Jatipadak dan Desa Sekidang dilarang untuk membakar rumput dan
tanaman pardu/gulma serta membuang punting rokok sembarangan yang dapat
berakibat terjadinya kebakaran hutan yang lebih besar dan sangat merugikan
semua pihak baik masyarakat maupun pemerintah
Kapten Yudhi
Menambahkan mari kita menjaga dan melindungi serta melestarikan hutan disekitar
kita sebagai sumber daya alam dan tempat ekosistem berbagai macam hewan dan
tumbuhan.jelasnya
Bapak Sukar (Mantri
Perhutani) memberikan Sosialisasi dimana hutan merupakan sumber daya alam
karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib kita syukuri dan kita jaga
kelestariannya secara bersama-sama dan pada musim kemarau ini hutan menjadi
sangat rawan akan kebakaran. Kondisi yang panas dan dedaunan yang kering bila
terdapat percikan api sedikit saja dapat menyulut kebakaran yang bersar dan
tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan terjadi kebakaran hutan seperti
membuang punting rook sembarangan, membakar ilalang dan dedaunan didekitar
hutan merupakan tindakan pidana sesuai UU kehutanan no 41 Tahun 1999 dan dapat
di kenai ancaman hukum pidana maksimal selama 15 tahun atau denda uang sebanyak-banyaknya 5 miliyard mari semua
pihak hendaknya turut serta menjaga jangan sampai terjadi kebakaran hutan yang
akan merugikan kepentingan kita bersama.tegasnya (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar